Pend. Kewarganegaraan. Pak mustari Nohong,7april 2012
Pengertian& tujuan pend. Kewarganegaraan.
a.pengertian
Pend.kewarganegaraan dilkk/dikembangkan diseluruh dunia.
Meskipun dng bermacam2 istilah:
-evick eduaction
- zitisen ship education
-democrasi education.
Pend..kwarganegaraan memiliki perang yg strategis,utk mempersiapkan warga negara yg cerdas bertanggung jwb&peredapan berdasarkan rumusan chiwisinternational.
Berdasarkan UU no20 thn 2003
Ttg sistem pend. Nasional serta Sk.dirjen.Dikti.No 43 thn 2006 ttg rambu2 pelaksanaan klpk mata kuliah,pengembangan kepribadian diperguruan tinggi yaitu: pend.Agama,pend.kewarganegaraan,B.indonesia...
Dimata kuliah ini wajib diberikan diperguruan tinggi disemua jurusan.
KEMENTRIAN DINAS RI
Mentri -> wakil/sekjen
Memiliki paradikma baru yg berbasis pancasila,serta mengandung muatan identitas nasional & pend. Pendahuluan bela negara disingkat (p.p.b.n). Oleh krn itu,pend warga negaraan diharapkan intelektual,memiliki dasar kepribadian sbg warga negara,
-demokrasi,religus,keprimanusian&kepradaban
Tujuan pend. Kewarganegaraan
Tujuannya,berdasarkan SK dikti no23 2006 Dirumuskan dlm VISI,MISI&KOMPETENSI.
VISI
Visinya kewarganegaraan adalah sumber nilai dan pedoman,dlm pengembangan/penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya. Sbg manusia seutuhnya.
Yg berdasarkan suatu kualitas yg diadapi bahwa mahasiswa adalah sbg generasi bangsa yg harus memiliki visi intelektual,religus,peredaban,berprekemanusiaan,serta cinta tanah air dan bangsa.
MISI
Misinya kewarganegaraa,adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsistem mmpu mewujudkan nilai dasar pqncasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air,menguasai dan menerapkan/mengembangkan iptek dan seni,dan cinta tanah air dan bangsanya
-KOMPETENSI
Kompetensinya yg diharapkan adalah utk mnjd ilmuwan yg profisional yg memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air demokratis dan peradaban. Selain itu mahasiswa diharapkan mnjd warganegara yg memiliki daya sains dan berdisiplin berpatipasi aktif Dlm membangun kehidupan yg damai berdasarkan sistim nilai pancasila.
1 landasan ilmiah setiap wnegara utk dapat hidup dan berguna utk bngsa negaranya,serta mmpu mengintipasi perkembangan dan perubahan masa dpnnya.
2. Diperlukan iptek dan seni yg disarkan nilai keagamaan dan moral,prikemanusian,dan budaya bangsa
3. Nilai2 dasar tersbt berperan pegangan hidup wrga negara,dlm kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara..
4. Bahasang,diliputi
A. Hubungan antar warga negara dan negara
B. Ppbn
Tujuan utamanya pend wn adalah utk menemukan wawasan dan kesedaran bernegara serta mmbntuk sikap dan prilaku cinta tanah air yg bersendikan kebudayaan dan filsafat pancasila.
Landasan hukum
1. Pmbukan uud 45 alinea ke2 dan ke4 (cita2 tujuan bangsa dan merdeka)
2. Uud 45 pasal 27(I),bunyi segala wn dan bersamaan kedudukannya dlm psl ayat37 ayat 1 tiap wn berhak dan wajib utk wn pasal 31 ayat 1 tiap wn mendptkan pnddikan dan pengajaran.
Ketetapan MPR no II /mpr/1999 ttg GBHN
Uu no20 thn 1982 ttg pokok pertahan keamanan RI
SK dirjen (BI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar